Halo, apa kabar ndaa.. semoga kalian diberi kesehatan dari wabah yang melanda pada saat ini yaitu virus covid19. kali saya akan memberi pengalaman sebisa saya mengurus roya atau penghapusan hak tanggungan.
Pengertian Roya
Roya berdasarkan sepenggalan penjelasan umum uu hak tanggungan dapat di artikan bahwa yang di maksud dengan istilah roya adalah pencoretan pada buku tanah hak tanggungan karena hak tanggungannya telah dihapuskan. singkatnya dan simplenya setelah kamu selesai tanggungan karena pinjam uang di bank atau penyedia modal memakai sertifikat tanah, sertifikat itu masih dianggap sebagai jaminan utang meskipun cicilan sudah lunas, disini pentingnya roya. Kasarane di balik nama broo..
Nah. Kali ini saya akan membahas bagaimana cara melakukan roya sendiri tanpa ada perantara menurut pengalaman, saya berdomisili di semarang dan kebetulan saya juga sedang mengurus penghapusan hak tanggungan orang tua saya, karena sejak dulu memang dari pihak bank yang mengurusi (bar surate sekolah, langsung di sekolahke meneh). Pada posisi saat ini ayah saya sudah meninggal dunia (semoga husnul khotimah) sedangkan atas nama di sertifikat adalah nama ayah saya.
Baiklah langsung saja saya bahas bagaimana sih caranya pengurusan dari awal, sebenarnya saya sendiri juga baru kali ini. Bagi kalian yang belum tau tempat ATR/BPN di kota semarang, kantornya beralamat di jl. Kimangun sarkoro no. 23. Disana ternyata orangnya sangat ramah ramah, dari satpam sampai front office baik baik semua. Begitu masuk pintu sudah ditanya keperkuannya apa sehingga langsung diarahkan dan tidak lupa sebelum masuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan menyemprotkan entah apa oleh si satpam. Saya sendiri juga sudah memakai masker. Setelah menyampaikan uneg uneg tujuan, saya diarahkan untuk mengambil formulir dulu sebelum ke loket antrian serta di suruh mengisi semua data dan formulirnya pun gratiiiis. Si bapak yang memberi formulir pun sangat baik hati. Disini saya yang pemahamnnya sangat minim dengan sabar beliau memberi pemahaman, setelah bertanya berkali kali tentang proses dan syaratnya apa yang harus di lampirkan. Setelah paham saya diberi formulir yang untuk roya dengan sampul warna pink.
Syarat pengurusan Roya
Syarat yang harus dilengkapi adalah:
- Surat permohonan
- Surat kuasa apabila diwakilkan
- Fc ktp
- Fc pendirian akta
- Surat roya dari bank
- Sertifikat hak yang asli
- Serta berkas pendukung lainnya
Setrifikat atas nama sudah meninggal
Baiklah pada kasus ini pemilik atas nama yaitu ayah saya sudah meninggal dunia. Jadi yang pertama di tanyakan oleh penjaga atau satpam setelah saya keluarkan uneg uneg pertanyaan diawal adalah apakah sudah ada akta kematian dari ayah, saya katakan "sudah ada", oke langsung dipersilahkan masuk. Perlu di ketahui apabila sesorang atas nama pada sertifikat sudah meninggal dunia pasti harus mempunyai akta kematian dan berkas wajibnya yaitu surat keterangan ahli waris yang sudah di sahkan sampai tingkat kecamatan, jika kalian ingin tahu proses pembuata ahli waris akan saya bahas pada pembahasan berikutnya. kebetulan saya sudah mempunyai berkas itu.
Setelah sudah saya siapkan semuanya langsung bergegas ke loket antrian untuk mengambil nomor antrian. Setelah itu dapat giliran dipanggil, disana bertemu denga mbak yang cantik dan masih muda. Setelah di cek semua berkas, ternyata saya belum membuat surat kuasa yang bermaksud bahwa semua ahli waris yang ada memberikan kuasanya untuk menunjuk saya mewakili pengurusan roya ini, serta piranti pendukungnya yaitu ktp para ahli waris dan kartu keluarga yang sudah di legalisir. Tetapi saya dapat keringanan kalo ada yang asli tinggal dibawa dan ditunjukkan saja. Sangat ramah sekali dan sabar memberi pemahaman tentang syarat apa saja yang harus dibawa.
Karena ada beberapa berkas yang belum komplit, saya lanjut untuk mengurus besok hari saja. Demikian pengalaman saya untuk hari ini Semoga bermanfaat dan pada kesempatan berikutnya akan saya bahas lagi sebisa saya karena kalo di ceritakan sekarang tidak bisa. "La wong belum saya kerjakan" ya saya ndak tau to ndaaa.. baik terimakasih.


Oke terimakasih
ReplyDeleteterimamasih sudah mampir di blog saya, semoga bermanfaat.
DeleteSukses terus blognya
ReplyDeleteterimamasih sudah mampir di blog saya, semoga bermanfaat.
Delete